JAKARTA, BumiPapua– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya DH (30) dan anaknya, A (4), di Madiun, Jawa Timur. Keduanya diduga dibunuh oleh DB (40), laki-laki yang menikahi korban secara siri.
Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida. Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman.
Dari laporan Komnas Perempuan, jumlah kasus femisida yang terpantau sebanyak 239 kasus yang teridentifikasi dari 452 berita terkait pembunuhan perempuan pada 2025. Sekitar 61 persen adalah femisida intim, di mana pelaku adalah pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan femisida dalam relasi personal sangat rentan terjadi pada perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat. “Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan penyebutan motif “cemburu” atau “emosi” berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban. “Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi,” tegasnya.
Pemberitaan menyebutkan bahwa kuasa hukum keluarga memiliki pesan yang menunjukkan korban merasa takut dan terancam sebelum kejadian. Jika benar, riwayat ancaman dan pola kontrol tersebut harus menjadi bagian dari pembuktian, termasuk dalam menilai unsur perencanaan. Upaya menghilangkan jejak dengan merusak jenazah juga perlu dibaca sebagai bagian dari pola kekerasan, bukan sekadar luapan emosi sesaat.
Komnas Perempuan menegaskan status perkawinan siri tidak mengurangi sedikit pun hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Status tersebut juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyalahkan atau menstigma korban.
Perkawinan yang tidak dicatatkan, sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kerap menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan. Tanpa pencatatan, perempuan sulit menuntut hak-haknya dan memperoleh perlindungan hukum. Relasi kuasa makin timpang ketika laki-laki masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain, seperti dalam kasus ini. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum membaca relasi ini sebagai relasi personal yang sarat kontrol, dan tidak menjadikan status siri sebagai alasan untuk mengabaikan riwayat kekerasan sebelumnya.
Komnas Perempuan juga menyoroti narasi yang membenturkan posisi istri sah dan istri siri, seolah-olah kecemburuan antar perempuan menjadi pemicu pembunuhan. Narasi justru berpotensi menyalahkan korban dan beban stigma bagi keluarganya. Situasi tersebut diciptakan oleh pelaku yang menikah siri ketika masih terikat perkawinan sah, sehingga kedua perempuan sama-sama ditempatkan dalam posisi rentan. Membingkai kasus ini sebagai persaingan antar perempuan mengaburkan tanggung jawab pelaku dan menyalahkan korban. Narasi itu juga berisiko menyeret dan menstigma istri sah yang juga patut dilindungi. Pusat persoalannya adalah kontrol dan kekerasan yang dilakukan pelaku, bukan rasa cemburu korban.
Komnas Perempuan mengapresiasi gerak cepat kepolisian. Namun, respons cepat tidak boleh bergantung pada viralnya sebuah kasus. Setiap laporan ancaman dan kekerasan terhadap perempuan harus ditangani dengan kesungguhan yang sama, sebelum berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak tidak selalu aman, bahkan di lingkungan terdekatnya. Sebagai langkah pencegahan femisida, setiap ancaman terhadap perempuan harus dibaca sebagai tanda bahaya. Ketika muncul ancaman kekerasan, termasuk pembunuhan, kontrol yang ekstrem, atau kekerasan berulang, aparat penegak hukum dan lembaga layanan perlu melakukan penilaian risiko, lalu mengambil langkah perlindungan dan keselamatan, termasuk bagi anak-anak.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan mendorong Kepolisian Daerah Jawa Timur menyidik kasus ini secara menyeluruh dengan perspektif femisida, termasuk menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelumnya serta kemungkinan unsur perencanaan. Kejaksaan dan majelis hakim diharapkan menyelenggarakan proses hukum yang adil, transparan, dan berperspektif korban, serta menilai relasi kuasa dan riwayat kekerasan tanpa stereotip sesuai PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah Daerah, UPTD PPA, dan LPSK memberikan perhatian, perlindungan, dan pendampingan kepada keluarga korban selama proses hukum, termasuk memfasilitasi hak restitusi sesuai ketentuan. Di tingkat nasional, pemerintah perlu membangun pendataan femisida agar pola kasus dapat dikenali lebih awal dan berkontribusi pada pencegahan.
Komnas Perempuan juga mengajak media memberitakan kasus ini secara etis, yaitu tidak mengeksploitasi detail kekerasan terhadap jenazah, tidak membingkai femisida sebagai kisah cemburu atau asmara, serta merahasiakan identitas anak korban sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kode Etik Jurnalistik. *** (siaran pers)



