Polda Papua Bongkar Operasional Tambang Ilegal Pakai BBM Subsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyampaikan kerugian negara mencapai Rp429,48 juta.

Jalur BBM subsidi pada sudut SPBU. Foto: SitusEnergi.com

JAYAPURA, BumiPapua– Polda Papua menetapkan 16 orang dalam 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyampaikan kerugian negara mencapai Rp429,48 juta.

“Dari total kasus yang diungkap, lima perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres,” jelasnya Selasa 27 Oktober 2026.

Hingga kini, Satgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri.

Dalam rangkaian pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite.

“Modus para tersangka beragam, mulai dari membeli BBM untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan serta memanfaatkannya untuk mendukung pertambangan ilegal,” katanya.

Praktik tersebut diduga menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerima.

Polda Papua bersama jajaran polres juga terus memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan di berbagai wilayah guna mengantisipasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi. *** (Katharina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here